Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali

JAKARTA KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Dilansir dari lembaran Inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.

Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Subang
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Bekasi
  7. Kota Sukabumi
  8. Kota Depok
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Cimahi
  11. Kota Bogor
  12. Kota Bekasi
  13. Kota Banjar
  14. Kota Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Bogor
  17. Kabupaten Bandung Barat
  18. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Rembang
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Sragen
  17. Kabupaten Semarang
  18. Kabupaten Purworejo
  19. Kabupaten Kendal
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Demak
  22. Kabupaten Batang
  23. Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur 

  1. Kabupaten Kediri
  2. Kabupaten Sumenep
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Madiun
  5. Kabupaten Lamongan
  6. Kabupaten Gresik
  7. Kota Surabaya
  8. Kota Mojokerto
  9. Kota Malang
  10. Kota Madiun
  11. Kota Kediri
  12. Kota Blitar
  13. Kota Batu
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Ponorogo
  16. Kabupaten Ngawi
  17. Kabupaten Nganjuk
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Malang
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Lumajang
  22. Kabupaten Jombang
  23. Kabupaten Bondowoso
  24. Kabupaten Blitar
  25. Kabupaten Banyuwangi
  26. Kabupaten Bangkalan
  27. Kota Probolinggo
  28. Kota Pasuruan
  29. Kabupaten Situbondo

Bali

  1. Kabupaten Bangli
  2. Kabupaten Karangasem
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Tabanan
  7. Kabupaten Buleleng
  8. Kota Denpasar
  9. Kabupaten Jembrana

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021, kriteria level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.