Public health emergency preparedness: a framework to promote resilience

Pada 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHIEC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia. Konteks kedaruratan kesehatan masyarakat ini tentunya sangat bersinggungan dengan sistem kesehatan. Public health emergency preparedness (PHEP) atau kesiapan kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui sistem kesehatan yang tepat guna. Latar belakang penelitian berikut menyatakan bahwa ada kesenjangan pengetahuan karena kerangka kerja yang ada kurang mempertimbangkan kompleksitas yang relevan dengan sistem kesehatan dan konteks darurat. Penelitian ini mendeskripsikan elemen-elemen penting dari sistem kesehatan masyarakat yang tangguh dan bagaimana elemen-elemen tersebut berinteraksi sebagai sistem adaptif yang kompleks. Elemen yang dimaksud diantaranya terkait integrasi, koordinasi, perencanaan, kolaborasi, pemberdayaan masyarakat, analisis risiko, surveilans dan monitoring, kapasitas, komunikasi dan sebagainya. Integrasi kesehatan masyarakat dengan sektor kesehatan dan non-kesehatan diidentifikasi sangat penting. Koordinasi disorot sebagai keluaran penting dari sistem manajemen darurat yang terintegrasi, dan kurangnya integrasi digambarkan sebagai pendahulu untuk tindakan darurat yang tidak konsisten dan tidak terkoordinasi. Perencanaan PHEP adalah proses yang kompleks, mengingat berbagai pengaruh dan saling ketergantungan dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat. Perencanaan harus mempertimbangkan perubahan demografi penduduk, faktor politik dan lingkungan. Terkait dengan proses perencanaan, kolaborasi muncul sebagai konsep yang kuat dalam diskusi peserta tentang ketahanan, terutama yang berkaitan dengan efisiensi dalam kegiatan respon dan pembelajaran organisasi

Selengkapnya