Penguatan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang Tangguh Terhadap Bencana Kesehatan “Pembelajaran dari Setahun Pandemi”

Kamis, 15 April 2021, pukul 09.00 wib telah diselenggarakan diskusi yang membahas mengenai pembelajaran satu tahun pandemi sebagai pembelajaran untuk penguatan sistem kesehatan nasional/ SKN kedepannya. Webinar ini diselenggarakan oleh LIPI yang melibatkan anggota konsorsium reformasi SKN, jejaring universitas dan peneliti, serta stakeholder kunci seperti lintas kementerian, Bappenas, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ BNPB. Dimoderatori oleh Putu Eka Andanyani yang merupakan anggota konsorsium dari PKMK FK – KMK UGM, diskusi ini berlangsung hingga 3 jam. Sangat menarik untuk melihat agenda reformasi kesehatan dan sambutan yang baik untuk segala masukan dalam strategi penguatan pilar – pilar sistem kesehatan ke depannya.

Dalam sambutan dan pembukaannya, Kapus Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Dr. Herry Yogaswara menyampaikan bahwa kepedulian dan tanggungjawab terhadap dampak pandemi COVID-19 ini memunculkan keinginan membentuk konsorsium SKN yang melibatkan banyak pihak. Dalam setahun ini sudah banyak hasil – hasil penelitian yang dilakukan. Masing – masing memperkuat pilar SKN sesuai dengan keahlian dan konsentrasinya. Namun, konsen LIPI menganggap pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mendukung dan menguatkan SKN sebagai people center policy dapat terus ditingkatkan.

Dok. PKMK FK-KMK UGM: Pembicara 1 Dr. Sri Sunarti Purwaningsih, MA

Dr. Sri Sunarti Purwaningsih, MA menjadi narasumber pertama dalam diskusi ini. Sunarti secara runtut menjelaskan kerangka konsep yang menjadi dasar kegiatan kajian di konsorsium ini serta hasil rekomendasi kebijakan untuk masing – masing pilar SKN yang dikuatkan. Tiga framework yang “dikawinkan” adalah Six Building Block WHO tentang sistem kesehatan, Sendai Framework, dan SKN di Indonesia. Namun, 7 pilar SKN ini kemudian disempitkan menjadi 5 tujuan penguatan SKN yang dilakukan konsorsium sebagai berikut; yakni pemberdayaan masyarakat, penguatan SDM kesehatan, memperbaiki tata kelola, dukungan pembiayaan, dan meningkatkan kapasitas data untuk pengelolaan pengetahuan/ knowledge management.

Pemberdayaan masyarakat menjadi poin utama dalam penguatan SKN ke depannya yang tangguh terhadap berbagai macam bencana, tetapi ini menjadi tantangan tersendiri untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Begitu juga dengan kemampuan SDM kesehatan bekerjasama dengan masyarakat, kesatuan regulasi dan kerjasama antara pusat dan daerah dalam hal tata kelola SKN dan SKD, memastikan dukungan pembiayaan dari banyak sumber, serta knowledge management dari pandemi COVID-19 ini ke depannya yang bisa diakses oleh semua pihak. Kegagapan SKN yang terjadi dalam satu tahun ini diduga karena tidak adanya sebuah pedoman atau perencanaan untuk menghadapi situasi seperti ini. Dari sinilah harapannya dokumentasi konsorsium SKN ini dapat menjadi best practice untuk ke depannya dalam reformasi SKN.

Dok. PKMK FK-KMK UGM: Pembicara 2 Dr. Ir. Udrekh, SE, M.Sc

Bagaimana BNPB sebagai koordinator dalam penanganan bencana menanggapi hal ini? Disampaikan dengan baik oleh Dr. Ir. Udrekh, SE, M.Sc yang mana saat pertemuan ini sedang berada di NTT untuk respon bencana alam di sana. Situasi Indonesia dalam setahun ini memang tidak mudah, bagaimana bencana non alam sebesar ini menguji Indonesia, disamping bencana alam yang tidak bisa dihindarkan juga kedatangannya. Tentu hal ini menjadi dasar yang sangat kuat bagi BNPB untuk mengembangkan rancang bangun standarisasi penanggulangan bencana pandemi/ non alam ke depannya. Namun, ini tidak akan mudah, karena penanganan bencana membutuhkan kerjasama dari semua pihak, lintas lembaga dan kementerian, daerah hingga masyarakat. Masukan dari konsorsium SKN seperti ini akan sangat membantu untuk memetakan jejaring yang harus disatukan, ungkap Udrekh. Pandemi ini menyadarkan kita juga bahwa dampaknya begitu besar jika dibandingkan bencan alam, bayangkan gempa besar Aceh saja tidak selama ini waktunya, tidak seluas ini daerah terdampaknya, dan tidak sebesar ini sumber yang harus  dikerahkan, Hal ini menjadi bukti bahwa bencana non alam harus menjadi perhatian serius. 6 sub sistem penanggungalan bencana BNPB adalah; regulasi, perencanaan, pendanaan, kelembagaan, kapasitas, dan penyelenggaraan. Terakhir, unsur pendanaan sangat tergantung dari “Perencanaan” karena penyelenggaraannya sangat tergantung juga dengan dokumen perencanaan. Harapannya kedepannya kita mampu membuat dokumen perencanaan bencana non alam agar bisa menjadi pedoman penyelenggaraan, tidak seperti awal tahun 2020 saat kita menghadapi pandemi ini.

Dok.PKMK FK-KMK UGM: Pembicara 3 Pungkas Bajuri Ali, S.T.P, M.S, Ph.D

 

Disambut dengan baik seluruh masukan dan paparan sebelumnya oleh Bappenas sebagai leading stakeholder untuk Reformasi SKN 2020 – 2024, Pungkas Bajuri Ali, S.T.P, M.S, Ph.D. Pungkas menekankan bahwa konsep reformasi yang dikerjakan saat ini sifatnya lebih teknis dan respon cepat, bukan pembenahan konsep SKN yang berujung pada perubahan regulasi. Sehingga masukan dan rumusan dapat dilakukan setiap saat karena akan menjadi RKP setiap tahunnya. Namun, saat ini kita perlu menerjemahkan strategi reformasi kesehatan ini dalam bentuk yang lebih aplikatif sehingga lintas lembaga dan kementerian dapat menerjemahkannya dalam bentuk perencanaan dan kegiatan. Ada 8 strategi reformasi kesehatan yang saling terkait antara SDM, pembiayaa, dan kelembagaan.

Dok. PKMK FK-KMK UGM: Sesi Diskusi
Dok. PKMK FK-KMK UGM: Sesi Diskusi

Diskusi yang disampaikan juga banyak mengomentari mengenai kekuatan SKN yang hanya Perpres dibanding sistem lainnya di negara ini. Namun, mengubah SKN menjadi undang – undang juga bukan sesuatu yang mudah dan membutuhkan waktu lama. Reformasi SKN saat ini bena r -benar diharapkan mampu merespon dengan cepat kebutuhan akibat dampak pandemi dan tetap mampu untuk mencapai target RPJMN 2020 – 2024. Pungkas juga menanggapi mengenai respon reformasi SKN terhadap kesiapsiagaan bencana alam dan non alam kedepannya, tertuang pada strategi ketahanan kesehatan dimana membutuhkan penguatan surveilans sebagai deteksi begitu juga dengan penguatan kesiapan kapasitas lonjakan. Pungkas juga mengomentari pertanyaan peserta mengenai tidak disebutkannya perlindungan tenaga kesehatan dalam strategi reformasi SKN tersebut bahwa tidak semua detil disebutkan tetapi itu sudah pasti tertuang dalam strategi – strategi di bidang SDM Kesehatan dan kapasitas lonjakan itu, kata Pungkas. Akhir diskusi, kita semua optimis bahwa segala masukan dapat terus disampaikan untuk reformasi kesehatan, terutama untuk hal – hal yang bersifat teknis dan aplikatif agar perencanan benar – benar dapat menjadi kegiatan dan target oleh lembaga dan kementerian hingga ke tingkat daerah.


Reportase oleh Madelina A.

Download Materi