Reformasi Kesehatan

Pandemi COVID-19 menunjukkan Sistem Kesehatan Nasional masih lemah untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang terjadi. Hal ini membuat berbagai negara menerapkan agenda reformasi kesehatan dimana pendekatan reformasi kesehatan ini merupakan bentuk upaya penguatan sistem kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas akan menambahkan penguatan sektor kesehatan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Penguatan dilakukan dengan reformasi beberapa komponen yang sudah ada dalam sistem kesehatan di Indonesia. Reformasi ditekankan pada 8 area yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan puskesmas, peningkatan kualitas rumah sakit dan pelayanan kesehatan DPTK, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, pembiayaan kesehatan, serta teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui laman ini, PKMK FK – KMK UGM akan berbagi informasi terkait reformasi kesehatan. Menu yang akan ditampilkan di laman ini adalah materi, aturan kebijakan, dan artikel atau jurnal yang berhubungan dengan reformasi kesehatan
Selengkapnya