Manajemen Risiko Bencana Pandemi Covid-19 pada Tempat Kerja

Penyakit Covid-19 menjadi pandemi di seluruh dunia yang muncul pada Desember 2019. Penyebabnya adalah virus corona jenis baru yaitu SARS-CoV-2 atau yang sering disebut Coronavirus Disease (Covid-19). Virus ini muncul di Wuhan, provinsi Hubei, China. Pusatnya adalah Pasar Grosir Makanan Laut Huanan dan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Penyebaran Covid-19 yang meluas menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah Cina Covid-19 menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Kasus pertama dan kedua di Indonesia terjadi pada tanggal 02 Maret 2020. Sehingga tanggal 14 Maret 2020, ditetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Pemerintahan. Setelah itu pemerintah mulai melakukan upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Pada Maret 2020, Kementrian Kesehatan Indonesia mengeluarkan buku “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” yang kemudian direvisi. Pada bulan Juli 2020 dikeluarkan pedoman terbaru dengan revisi ke-5. Pemerintah segera melakukan strategi-strategi pencegahan dan pengendalian agar tidak muncul kasus baru di Indonesia. Menurut asumsi analisis yang dilakukan oleh Leo Agustino (2020) Pemerintah Indonesia termasuk terlambat dalam mengatasi pandemi ini, saat pertama kali diumumkan bahwa Covid-19 menjadi KKMMD pemerintah mengambil kebijakan lain yang berupa menarik wisatawan dan bisnis dari negara-negara lain ketika negara lain tengah melakukan lockdown atau menutup negara sehingga tidak ada yang keluar/masuk dari negaranya. Pemerintah Indonesia juga tidak mau melakukan lockdown tegas dengan alasan akan menyebabkan perekonomian negara dan warga melemah sehingga berakibat lonjakan kasus yang sangat besar dengan grafik yang terus naik setiap bulannya (Agustino L, 2020). Selain itu, kurangnya informasi membuat masyarakat di berbagai daerah banyak yang mengeluh, bingung dan semakin khawatir akibat tidak mendapatkan pelayanan secara aman dan meyakinkan ketika merasa ada indikasi terpapar virus Covid-19 (Telaumbanua D, 2020).

Beberapa langkah strategis sudah dilakukan oleh pemerintah memberlakukan social distancing dan physical distancing yaitu seperti belajar dan bekerja dari rumah, menyarankan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang serta melakukan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal (Zahrotunnimah Z, 2020). Selain itu ditetapkannya protokol kesehatan seperti 3M (Mencuci tangan. Memakai masker. Menjaga jarak). Beribadah dilakukan di rumah dan langkah-langkah lainnya sehingga diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada tanggal 10 April pemerintah melaksanakan pembatasan sosial skala besar yang mulai diberlakukan di Jakarta, kemudian menyusul di kota-kota lainnya (Harirah Z dan Rizaldi A, 2020). Namun, setelah beberapa bulan dilakukan lockdown dikatakan bahwa Indonesia memasuki era new normal sehingga para pekerja sudah mulai masuk kembali ke tempat kerjanya masing-masing. Tempat kerja adalah salah satu cluster terbesar dalam penyebaran Covid-19. Maka dari itu, perlu adanya manajemen risiko bencana pandemi Covid-19 yang dilakukan pada tempat kerja.

 

 

Manajemen risiko bencana adalah ilmu terapan manajemen bencana, yang menggunakan pengamatan sistematis dan analisis bencana untuk meningkatkan tindakan yang berkaitan dengan pencegahan (prevention), pengurangan (mitigasi), persiapan dan tanggap darurat dan pemulihan (Kodoatie RJ dan Sjarief R, 2006). Tujuan dari manajemen risiko bencana meliputi :

  • Mengurangi atau menghindari kerugian fisik, ekonomi atau mental yang diderita individu atau komunitas dan negara.
  • Meringankan penderitaan para korban.
  • Mempercepat pemulihan.
  • Memberikan perlindungan bagi pengungsi atau
  • Orang yang kehilangan tempat saat nyawa terancam.

 

 

 

Implementasi manajemen risiko bencana pandemi Covid-19 pada tempat kerja dilakukan agar menghindari persebaran Covid-19. Adapun hal yang dilakukan yaitu (Suhaimi A, 2020) :

  • Komunikasi dan konsultasi

 

Penerapan proses manajemen risiko harus dikomunikasikan dan dikonsulkan kepada stakeholder dalam memahami risiko agar mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.

  • Lingkup, Konteks dan Kriteria

Proses manajemen risiko harus diterapkan ditingkat organisasi dan departemen kerja dengan tepat. Setelah didapatkan keputusan agar memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang kondisi lingkungan tempat kerja yang merupakan sumber risiko Covid-19 yang mempengaruhi pencapaian tujuan. Kriteria risiko adalah kegiatan yang digunakan untuk menilai tingkat risiko, termasuk ancaman kerugian dan peluang yang berguna untuk mencapai tujuan.

  • Identifikasi Risiko

Menelaah dan megamati lebih lanjut hal yang dapat menunjang atau menghambat pencapaian sasaran organisasi.

  • Analisis Risiko

Analisis risiko dilakukan untuk  memahami  sifat,  perilaku  risiko  dan  peringkat  risiko karena dalam pandemi Covid-19 semua sifat, perilaku akan berubah dan mempengaruhi peringkat risiko yang terjadi, sehingga dilakukan analisis mendetail agar dapat mengetahui sumber risiko, dampak, kemungkinan, peristiwa risiko yang terjadi, skenario, pengendalian risiko dan keefektifannya.

  • Evaluasi Risiko

 

Evaluasi dilakukan agar dapat memutuskan sebuah keputusan dengan mempertimbangkan risiko terhadap kriteria yang telah ditentukan.

  • Perlakuan Risiko

 

Risiko Covid-19 di tempat kerja diperlakukan sebagai tanggap darurat dan pemulihan dan menyiapkan dan melaksanakan rencana perlakuan risiko untuk mengurangi atau menghapus risiko tersebut.

  • Pemantauan  dan Tinjauan

 

Dilakukan pemantauan dan tinjauan pada proses dan fungsi manajemen risiko apakah berjalan  dengan  benar  dan  baik.  Sehingga implentasi dan hasil akhir sesuai dengan tujuan awal.

  • Pencatatan dan Pelaporan

 

Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari proses manajemen risiko di tempat kerja kemudian dapat dilaporkan agar dilakukan tindak lanjut untuk mengurangi atau menghilangkan risiko Covid-19 di tempat kerja.

Jika manajemen risiko bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan di tempat kerja dan pastinya tetap mengikuti peraturan baru pemerintah seperti 3M (Mencuci tangan. Memakai masker. Menjaga jarak), social distancing dan physical distancing maka penyebaran Covid-19 pada cluster tempat kerja akan berkurang. Para pekerja pun harus mengimplementasikan hal-hal yang telah dirancang pada manajemen risiko bencana, sehingga para pekerja menjadi aman dan nyaman di tempat kerja.