Penghapusan Anggaran Kesehatan 10 Persen dalam RUU Kesehatan Ditentang

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran kesehatan minimal 10 persen yang selama ini diatur sebagai anggaran wajib minimal pemerintah rencananya dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (8/6/2023), bertajuk ”Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan”. Dalam diskusi tersebut hadir pula Direktur Yayasan IPAS Indonesia Marcia Soumokil dan pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.