Series 12 Penggunaan APD sebagai Upaya Perlindungan Tenaga Kesehatan selama Pandemi COVID-19

Website sistem kesehatan hadir kembali dengan series-12 Bincang-Bincang SKN untuk membahas Penggunaan APD sebagai Upaya Perlindungan Tenaga Kesehatan selama Pandemi COVID-19. Bincang-bincang ini mengundang Sri Rejeki Arum Wahyuni, SKM., MM sebagai DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY. Banyaknya tenaga yang gugur menjadi keprihatikan bagi organisasi profesi. Profesi perawat merupakan garda depan yang mendampingi pasien COVID-19 mulai dari awal penanganan hingga kepulangan. Dari organisasi profesi selalu menekankan tenakes untuk memperhatikan prokes ketika merawat pasien. PPNI berkoordinasi dengan organisasi profesi lain mengadvokasi pemerintah bagaimana untuk menjaga keselamatan tenakes ini. Sudah dikeluarkan satu kebijakan bahwa APD harus disediakan dan digunakan sesuai dengan standar. Tidak ada kompromi lagi terhadap penggunaan APD ini. Perlu dipahami bahwa kasus turun bukan berarti tidak ada lagi kasus. Saat ini COVID-19 belum hilang artinya masyarakat harus tetap menjaga prokes, apalagi DIY sekarang sudah menerima wisatawan. Tenaga kesehatan harus didukung oleh masyarakat dengan kedisiplinan mereka menjaga prokes. Berbagai pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenkes menjadi acuan bagi unit pelayanan kesehatan, mulai dari bagaimana cara penggunaan APD, pengelolaan pasien dikarantina, sudah diatur dalam pedoman tersebut. Perawat mengikuti terus update dari pedoman ini dan diharapkan mampu mentaati SOP yang ada. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa benar-benar diaplikasikan

Video Selengkapnya