Satgas Covid-19: Yang Tentukan Status Pandemi adalah WHO

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, selesai atau tidaknya status pandemi Covid-19 ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Hal itu disampaikan Wiku menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Presiden Joko Widodo harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikeluarkan.

“Yang menentukan status pandemi atau bukan adalah WHO,” kata Wiku kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021) malam.

Ia pun berharap semakin banyak negara dapat mengendalikan situasi Covid-19. Sebab, hal tersebut dapat membuat status pandemi segera dicabut.

“Semoga makin banyak negara yang bisa mengendalikan kasus Covid di dunia sehingga status pandemi bisa dicabut,” kata dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Presiden Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 akan tetap berlaku atau tidak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK. Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Jika dihitung, tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua,” kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis lalu.

Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.