Pencabutan Status Kedaruratan Covid-19 Momentum Penguatan Sistem Kesehatan Nasional

Jakarta: Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut kedaruratan covid-19 atau public health emergency of international concern (PHEIC). Hal itu bakal dijadikan momentum penguatan sistem kesehatan nasional menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.

“Pencabutan status PHEIC covid-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas covid-19 tidak lagi mengikuti respons dalam situasi darurat. Melainkan respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik,” kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Dia menyampaikan ada enam komponen yang harus diperkuat. Keenam komponen itu merupakan rekomendasi WHO.

Keenam komponen subsistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumber daya manusia kesehatan; obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan; dan tata kelola kesehatan.

Brian menambahkan pemerintah sedang berproses melakukan transformasi memperkuat sistem kesehatan nasional. Hal itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.

“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia menghadapi pandemi covid-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” ujar dia.