BPJS Kesehatan Peringkas Skema Rujukan untuk Pasien JKN dengan Sembilan Kondisi Ini

Jakarta (07/11/2022) – Ada kabar gembira dari BPJS Kesehatan untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (hemodialisa), thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS di rumah sakit. Jika mereka memiliki riwayat pelayanan di rumah sakit dan masih memerlukan layanan untuk kondisi tersebut, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dapat merujuknya secara langsung ke rumah sakit tersebut.
 
“Artinya, jika mereka sedang menjalani perawatan di RS Kelas A untuk memperoleh layanan hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat, kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS, maka FKTP tempat mereka terdaftar bisa langsung merujuk ke sana. Tidak perlu lagi lewat RS Kelas D, Kelas C, atau Kelas B dulu. Kemudian, rujukan dari FKTP untuk diagnosa penyakit yang sama berlaku 90 hari sejak diberikan, tidak 30 hari lagi,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja Nasional XIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Senin (07/11).
 
Ghufron menjelaskan, khusus bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa, thalassemia, dan hemofilia, jika masa berlaku surat rujukannya habis, maka bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim, sehingga pasien JKN dengan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit.
 
Ghufron menjelaskan, simplifikasi rujukan sebenarnya sudah diterapkan sejak awal tahun 2021. Awalnya, kebijakan simplifikasi rujukan tersebut hanya diberlakukan bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa. Namun seiring waktu, ada beberapa penyakit yang penderitanya tidak bisa lepas dari pengobatan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Hal tersebut banyak dialami peserta JKN, sehingga BPJS Kesehatan memperluas cakupan penyakit yang proses rujukannya disederhanakan. Pada akhir tahun 2021, simplifikasi rujukan tersebut bertambah menjadi hemodialisa, thalassemia, dan hemofilia.
 
“Kondisi seperti ini terus dikaji BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN. Para pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dengan biaya dan obat-obatan yang tidak murah. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya. Terlebih, kami pun sudah siapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan ini untuk memudahkan mereka mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ghufron.
 
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih terjadi dalam penerapan sistem rujukan di Indonesia, seperti masih adanya multitafsir terhadap regulasi sistem rujukan, kesenjangan antara standar kompetensi sesuai klasifikasi rumah sakit dengan kondisi riil kompetensi yang dimiliki rumah sakit, ketersediaan jaringan komunikasi dan data belum merata, hingga sistem pelayanan kesehatan yang belum semuanya terintegrasi satu sama lain.
 
“Faktor kunci keberhasilan implementasi sistem rujukan antara lain terletak pada optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai gatekeeper, standarisasi pelayanan, pengaturan kewenangan, serta sistem informasi yang kontinu, akurat dan real time. Di samping itu, yang harus kita perhatikan juga adalah bagaimana sosialisasinya, baik kepada penyedia layanan kesehatan maupun peserta JKN, agar mereka memahami dan menerima dengan baik mekanisme sistem rujukan ini. Harapan kami, ARSADA bisa turut membantu mengoptimalkan pelaksanaan sistem rujukan JKN ini di lapangan,” kata Ghufron.