Alokasi Maksimum Pajak Rokok Jauh Lebih Kecil Ketimbang Beban Ekonomi Sistem Kesehatan Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Cukai produk tembakau kerap dianggap memberikan “sumbangan” finansial bagi sistem kesehatan melalui mekanisme Pajak Rokok Daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, studi terbaru dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) membuktikan beban yang ditanggung akibat penyakit yang ditimbulkan rokok terhadap total populasi jauh lebih tinggi dari alokasi maksimum Pajak Rokok Daerah dan DBHCHT yang hanya sebesar 7,4 triliun rupiah.

Beban ekonomi sistem kesehatan di Indonesia mencapai Rp 27,7 triliun pada 2019. Angka ini jauh lebih tinggi dari total cukai.

Principal investigator dari studi ini, Teguh Dartanto, menyebut anggapan bahwa industri rokok membantu jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Pajak Rokok Daerah dan DBHCHT itu salah total.

“Sebab, keduanya hanya mengalokasikan kurang dari 7,4 triliun rupiah untuk JKN dari total kerugian terhadap sistem kesehatan yang bisa mencapai 27,7 triliun rupiah,” katanya mengutip keterangan pers Rabu (16/6/2021).

selengkapnya